Jam Kerja

 Berdasarkan :

 

  1. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
  2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008
  4. Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 035/SK/IX/2008
  5. Surat Edaran KPTA Mataram Nomor 3 Tahun 2023

Hari Kerja

Jam Kerja Pagi 

Jam Istirahat

Jam Kerja Siang

Senin s.d Kamis

07.30 - 12:00

12:00 - 13:00

13:00 - 16:00

Jum'at

07:30 - 11:30

11:30 - 13:00

13:00 - 16:30

Catatan:

Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.

- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.

- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Hari Kerja

Jam Kerja Pagi 

Jam Istirahat

Jam Kerja Siang

Senin s.d Kamis

08:00 - 15:00

12:00 - 12:30

12.30-15.00

Jum'at

08:00 - 11.30

11:30 - 12.30

12.30-15.30

Catatan:

- Jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 3 Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024