Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Seputar Peradilan

Mataram-09/11/2020. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah diatur kedudukan masyarakat, yaitu seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

komitmen penyelesaian perkarakomitmen penyelesaian perkara1

Atas dasar dan semangat melayani itu pada hari senin (09/11) seluruh Hakim Tinggi dan Pejabat Kepaniteraan menandatangani komitmen bersama untuk lebih meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan khususnya penyelesaian perkara dengan jangka waktu maksimum 1 bulan (30 hari). Hal ini, merupakan wujud komitmen Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam memberikan pelayanan terbaik, dengan mengedepankan kepastian waktu penyelesaian.